Surat keputusan dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Pontianak Nomor : 02 Tahun 2001, Tanggal 31 Januari 2001, Perwakilan Kecamatan di tingkatkan Statusnya menjadi Kecamatan Difinitif yang peresmiannya Tanggal 8 Mei 2001 dan Peraturan Bupati Kubu Raya No. 18 Tahun 2009 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan di Kabupaten Kubu Raya yang merupakan salah satu Lembaga Pemerintah Daerah yang mempunyai tugas membantu Bupati dalam Penyelenggaraan Pemerintah, Pembangunan dan Pembinaan Kemasyarakatan serta tugas Pemerintah Lainnya yang tidak termasuk Tugas Perangkat Daerah atau Instansi Lainnya dalam Wilayah Kecamatan.
Papan Informasi adalah salah satu media informasi dinding yang berada di Kantor Kecamatan Rasau Jaya yang berisi informormasi-informasi penting tentang hal-hal yang berhubungan dengan informasi Pegawai, Informasi layanan masyarakat dan data data pendukung kerja pegawai.
. . .
Surat Keputusan Camat Rasau Jaya Nomor 028 Tahun 2023 tanggal 07 Juli 2023 tentang Standar Pelayanan Kecamatan Rasau Jaya.
Standar Pelayanan Kecamatan Rasau Jaya sebagaimana dimaksud dalam SK Camat tersebut meliputi:
1. Pelayanan Legalisasi Surat Per . . .
MAKLUMAT PELAYANAN
Dengan ini kami menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai Standar Pelayanan yang telah ditetapkan.
Memberikan pelayanan sesuai kewajiban dan melakukan perbaikan secara terus menerus serta bersedia menerima sanksi dan/ atau memberikan konfensasi ap . . .
Kartu Identitas Anak diatur dengan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak. Permendagri tentang Kartu Identitas..
Akta Resmi adalah akta yang dibuat secara resmi oleh seorang pejabat umum. Akta ini akan menguraikan secara otentik sebuah kejadian yang terjadi atau kondisi di mana pejabat menyaksikannya secara langsung.
identitas resmi seorang penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kartu Identitas Keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga. Kartu Keluarga wajib dimiliki oleh setiap keluarga. Kartu ini berisi data lengkap tentang identitas Kepala Keluarga dan anggota keluarganya.