E-KTP

Dasar Hukum
1. Uu No. 02 Tahun 2006
2. Perda No. 02 Tahun 2009

Persyaratan:
A. Telah Berusia 17 Tahun
B. Surat Pengantar Lurah/Kades (F1.07)
C. Foto Copy Kartu Keluarga (KK)
D. KTP Asli Bagi Yang Memperpanjang
E. Surat Keterangan Kehilangan Dari Kepolisian Bagi KTP Yang Hilang

Jangka Waktu Proses : Relatif

Tarif/Biaya : Gratis (Jika Diurus Sendiri)

Keterangan :

  • UPTD DUKCAPIL Hanya Melaksanakan Perekaman
  • Penerbitan KTP-EL di Dinas DUKCAPIL
  • Dokumen KTP Yang Telah Terbit Dapat Diambil Melalui UPTD DUKCAPIL Atau
  • Langsung di Dinas DUKCAPIL Kubu Raya