Struktur Organisasi

  KECAMATAN

  Kecamatan atau yang disebut dengan nama lain adalah bagian wilayah dari daerah kabupaten/kota yang dipimpin oleh camat yang diatur dalam Peraturan

  Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2018 tentang Kecamatan.

  Tugas dan Fungsi Kecamatan

  TUGAS:

  Kecamatan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat desa atau

  kelurahan.

  FUNGSI:

  1. Penyelenggaraan usrusan pemerintahan umum

  2. Pengoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat.

  3. Pengoordinasian upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum.

  4. Pengoordinasian penerapan dan penegakan peraturan daerah dan peraturan bupati.

  5. Pengoordinasian pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum.

  6. Pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintah yang dilakukan oleh perangkat daerah di tingkat kecamatan.

  7. Melaksanakan urusan pemerintahan dan pegawasan terhadap penyelenggaraan kegiatan desa atau kelurahan.

  8. Pelaksana urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja pemerintahan daerah yang ada dikecamatan.

  9. Pelaksanaan tugas lain yang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan.

10. Pelaksanaan tugas yang dilimpahkan oleh bupati untuk melaksanakan sebagai urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.